Sejarah
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, serta untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pendidikan yang akuntabel sehingga mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, untuk itu perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu pendidik khusunya bagi guru Agama Hindu secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dimana pendidik mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional yakni pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut sorang pendidik harus senantiasa meningkatkan kualifikasi dan kompetensi profesionalnya, salah satunya adalah dengan melakukan innovasi dalam pembelajarannya serta menggunakan project based learning yang relevan dengan perkembangan anak dewasa ini. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang RI. Nomor 14 Tahun 2005 BAB V pasal 45 yaitu guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pasal 71 poin (3) dinyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka PP Pandu Nusa sepakat untuk membentuk sebuah lembaga yang ditugasi secara khusus untuk pemetaan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan Agama dan Keagamaan Hindu di Indonesia. Akhirnya pada tanggal 20 Februari 2020 melalui Surat Keputusan PP Pandu Nusa Nomor: 066/KEP/PN.00/2020, PP Pandu Nusa membentuk Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara yang selanjutnya disingkat LPMP Pandu Nusa.
Sebagai salah satu lembaga yang menjamin mutu pendidikan bagi para Acarya Hindu di seluruh Nusantara, maka LPMP Pandu Nusa sangat konsen di bidang Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan, Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Peningkatan Mutu Keterampilan Keagamaan Hindu yang berbasis pada Data dan Informasi yang akurat.Sejak didirikan hingga sekarang, LPMP Pandu Nusa sudah melakukan terobosan-terobosan melalui pelatihan-pelatihan secara dalam jaringan (daring). Ada banyak platform yang digulirkan oleh LPMP Pandu Nusa dalam memelopori peningkatan kompetensi para Acarya Hindu, misalnya Gahcati (Guru Agama Hindu Cakap Teknologi).
Guna menguatkan platform pelatihan daringnya, maka pada tahun 2023 ini, LPMP Pandu Nusa kembali menghadirkan terobosan baru dengan membuat platform diklat melalui aplikasi moodle yang terintegrasi pada website LPMP Pandu Nusa. Melalui aplikasi moodle ini, diharapkan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh LPMP Pandu Nusa semakin berkualitas.